Cerai gugat adalah proses perceraian yang diajukan oleh pihak istri terhadap suami di pengadilan.
Cerai gugat adalah proses perceraian yang diajukan oleh pihak istri terhadap suami di pengadilan. Dalam hukum di Indonesia, cerai gugat diatur oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang kini telah diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019, serta diatur lebih rinci dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) untuk pasangan Muslim.
11/22/20241 min read
Cerai gugat adalah proses perceraian yang diajukan oleh pihak istri terhadap suami di pengadilan. Dalam hukum di Indonesia, cerai gugat diatur oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang kini telah diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019, serta diatur lebih rinci dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) untuk pasangan Muslim.
Alasan Mengajukan Cerai Gugat
Menurut Pasal 39 UU Perkawinan dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, alasan sah untuk mengajukan cerai gugat meliputi:
Salah satu pihak melakukan perzinaan atau menjadi pecandu minuman keras, berjudi, atau lainnya yang sulit diperbaiki.
Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama dua tahun berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
Salah satu pihak mendapat hukuman penjara selama lima tahun atau lebih.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau perlakuan yang membahayakan.
Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang tidak bisa didamaikan.
Salah satu pihak menderita cacat atau penyakit yang menyebabkan tidak mampu menjalankan kewajiban perkawinan.
Pernikahan tidak lagi sesuai dengan tujuan perkawinan.
Syarat-Syarat Mengajukan Cerai Gugat
Untuk mengajukan cerai gugat, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
Kartu identitas (KTP) istri sebagai pihak penggugat.
Surat Nikah asli dan salinannya.
Akte Kelahiran Anak, jika memiliki anak.
Dokumen pendukung alasan perceraian, seperti bukti perselisihan (chat, foto, atau video), laporan KDRT, atau putusan pidana.
Surat Kuasa, jika menggunakan pengacara.
Surat gugatan perceraian yang diajukan ke pengadilan.
Prosedur Pengajuan Cerai Gugat
Pengajuan gugatan: Istri mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama (untuk Muslim) atau Pengadilan Negeri (untuk non-Muslim) sesuai domisili tergugat.
Mediasi: Pengadilan akan mencoba mendamaikan kedua belah pihak melalui proses mediasi.
Sidang perceraian: Jika mediasi gagal, proses persidangan akan berlanjut.
Putusan pengadilan: Setelah sidang selesai, hakim akan memutuskan menerima atau menolak gugatan.