Dispensasi nikah
Dispensasi nikah adalah izin khusus yang diberikan oleh pengadilan kepada calon pengantin yang belum memenuhi batas usia minimal untuk menikah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 (perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974) tentang Perkawinan.
11/22/20242 min read


Dispensasi nikah adalah izin khusus yang diberikan oleh pengadilan kepada calon pengantin yang belum memenuhi batas usia minimal untuk menikah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 (perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974) tentang Perkawinan.
Menurut Pasal 7 ayat (1) UU tersebut, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan. Jika salah satu atau kedua calon pengantin belum mencapai usia tersebut, maka diperlukan dispensasi nikah dari pengadilan.
Tujuan Dispensasi Nikah
Memberikan perlindungan hukum dan kepastian atas status perkawinan.
Memastikan pernikahan yang dilakukan oleh calon pengantin di bawah umur mendapat pengawasan hukum.
Meminimalkan risiko pernikahan usia dini dengan alasan yang tidak kuat.
Syarat-Syarat Mengajukan Dispensasi Nikah
Untuk mengajukan dispensasi nikah, berikut dokumen dan syarat yang harus dipenuhi oleh pihak yang mengajukan (biasanya orang tua atau wali calon pengantin):
Surat Permohonan Dispensasi Nikah:
Surat resmi yang diajukan ke pengadilan agama (untuk Muslim) atau pengadilan negeri (untuk non-Muslim).
Fotokopi Identitas Pemohon:
KTP dan Kartu Keluarga (orang tua atau wali).
Fotokopi Akta Kelahiran Calon Pengantin:
Sebagai bukti usia calon pengantin.
Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa:
Surat keterangan status calon pengantin (misalnya, belum menikah).
Surat Keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA):
Pernyataan bahwa calon pengantin belum memenuhi usia minimum untuk menikah.
Surat Persetujuan dari Calon Pengantin:
Surat pernyataan bahwa calon pengantin setuju dengan pernikahan yang diajukan.
Alasan yang Kuat untuk Dispensasi:
Alasan mendesak, seperti menghindari zina, kehamilan di luar nikah, atau pertimbangan lain yang dianggap penting.
Bukti Pendukung:
Jika alasan dispensasi berkaitan dengan kehamilan, sertakan bukti seperti hasil pemeriksaan medis.
Prosedur Mengajukan Dispensasi Nikah
Pengajuan Permohonan:
Orang tua atau wali mengajukan permohonan ke pengadilan sesuai dengan domisili calon pengantin.
Pembayaran Biaya Perkara:
Bayar biaya administrasi yang ditentukan oleh pengadilan.
Sidang Pemeriksaan:
Pengadilan akan memeriksa alasan pengajuan dispensasi, bukti, dan memanggil kedua calon pengantin, orang tua, atau wali.
Putusan Pengadilan:
Jika alasan dianggap sah dan mendesak, pengadilan akan mengabulkan permohonan dispensasi nikah.
Ketentuan Penting
Keputusan pengadilan bersifat final dan wajib diikuti oleh pihak yang mengajukan.
Dispensasi nikah tidak secara otomatis menghapus risiko sosial, kesehatan, atau pendidikan akibat pernikahan dini, sehingga pengadilan sangat selektif dalam mengabulkannya.
Dispensasi harus diajukan dengan niat baik dan alasan yang benar-benar kuat.
Jika Anda memerlukan panduan lebih lanjut terkait prosedur dispensasi nikah, Panatagama Law Office dapat memberikan bantuan hukum yang profesional untuk memastikan proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum. 😊