Gugat waris
Gugat waris adalah proses hukum yang diajukan ke pengadilan oleh ahli waris untuk menyelesaikan sengketa atau ketidakadilan dalam pembagian harta warisan. Gugatan ini biasanya muncul karena salah satu pihak merasa haknya sebagai ahli waris tidak diakui, pembagian warisan tidak adil, atau adanya tindakan sepihak oleh salah satu ahli waris.
11/22/20241 min read


Proses ini diatur dalam KUHPerdata (untuk non-Muslim) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) (untuk Muslim), serta diselesaikan di Pengadilan Negeri (non-Muslim) atau Pengadilan Agama (Muslim).
Alasan Mengajukan Gugat Waris
Salah satu ahli waris tidak mendapatkan hak warisan.
Pembagian warisan dilakukan tidak sesuai hukum (misalnya, tidak adil atau ada kecurangan).
Harta warisan dikuasai sepihak oleh salah satu ahli waris.
Ada permasalahan mengenai validitas wasiat atau hibah dari pewaris.
Adanya sengketa atas status ahli waris (misalnya, pengakuan terhadap anak sah/tidak sah).
Warisan dalam bentuk aset (misalnya tanah) tidak bisa dibagi secara adil sehingga memerlukan penjualan atau lelang.
Syarat-Syarat Mengajukan Gugat Waris
Untuk mengajukan gugat waris, pihak yang merasa dirugikan harus menyiapkan dokumen berikut:
KTP Penggugat: Identitas lengkap pihak yang mengajukan gugatan.
Surat Keterangan Kematian pewaris.
Surat Keterangan Ahli Waris, yang menyatakan siapa saja ahli waris yang berhak.
Bukti Harta Warisan, seperti sertifikat tanah, surat kepemilikan kendaraan, rekening bank, atau dokumen aset lainnya.
Akta Perkawinan atau dokumen yang membuktikan hubungan hukum dengan pewaris.
Dokumen Wasiat atau Hibah (jika ada).
Surat Gugatan Waris, yang memuat poin-poin sengketa, fakta hukum, dan tuntutan pembagian.
Prosedur Mengajukan Gugat Waris
Pengajuan gugatan: Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama (untuk Muslim) atau Pengadilan Negeri (untuk non-Muslim) sesuai dengan domisili tergugat atau lokasi harta warisan.
Pendaftaran dan pembayaran biaya perkara.
Sidang mediasi: Pengadilan akan mencoba mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa.
Sidang lanjutan: Jika mediasi gagal, proses pemeriksaan perkara akan dilakukan dengan menghadirkan bukti dan saksi.
Putusan pengadilan: Hakim akan menentukan pembagian warisan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ketentuan Hukum dalam Gugat Waris
Hukum Waris Islam: Mengacu pada pembagian menurut faraid (Kompilasi Hukum Islam Pasal 176–193).
Hukum Waris Perdata: Diatur dalam KUHPerdata Pasal 830–1130 untuk non-Muslim.
Jika pewaris tidak meninggalkan surat wasiat atau hibah, maka pembagian dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku.
Jika menghadapi sengketa warisan, penting untuk didampingi oleh pengacara berpengalaman untuk memastikan hak-hak Anda terlindungi. Panatagama Law Office menyediakan layanan hukum profesional untuk membantu Anda dalam proses gugat waris secara efektif. 😊