Gugatan sederhana
Gugatan sederhana adalah mekanisme penyelesaian perkara perdata di pengadilan yang dilakukan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan. Gugatan ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
11/22/20241 min read


Gugatan sederhana adalah mekanisme penyelesaian perkara perdata di pengadilan yang dilakukan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan. Gugatan ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Gugatan sederhana biasanya digunakan untuk sengketa dengan nilai materi gugatan maksimal Rp500 juta yang tidak melibatkan pihak luar negeri dan tidak berkaitan dengan sengketa tanah.
Ciri-Ciri Gugatan Sederhana
Nilai gugatan maksimal Rp500 juta.
Tidak melibatkan lebih dari satu tergugat.
Tidak berkaitan dengan objek tanah.
Para pihak berdomisili di wilayah hukum yang sama (Pengadilan Negeri setempat).
Prosesnya lebih cepat dibandingkan gugatan perdata biasa, yaitu maksimal 25 hari kerja.
Syarat-Syarat Mengajukan Gugatan Sederhana
Untuk mengajukan gugatan sederhana, penggugat harus memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Dokumen Identitas
Fotokopi KTP penggugat dan tergugat.
Jika diwakili kuasa hukum, lampirkan Surat Kuasa.
2. Surat Gugatan
Surat gugatan sederhana yang memuat:
Identitas para pihak (penggugat dan tergugat).
Kronologi perkara.
Tuntutan atau petitum.
Nilai gugatan tidak lebih dari Rp500 juta.
3. Bukti Pendukung
Bukti dokumen yang berkaitan dengan gugatan, seperti:
Perjanjian atau kontrak (jika ada).
Bukti transfer atau pembayaran.
Surat pernyataan atau dokumen lain yang relevan.
4. Domisili Para Pihak
Penggugat dan tergugat harus berada di wilayah hukum yang sama dengan pengadilan yang menangani perkara.
5. Objek Sengketa
Gugatan tidak boleh menyangkut sengketa tanah atau perkara yang membutuhkan pembuktian kompleks.
Prosedur Mengajukan Gugatan Sederhana
Pengajuan Gugatan:
Penggugat mengajukan surat gugatan sederhana ke Pengadilan Negeri setempat.
Pendaftaran dan Pembayaran Biaya Perkara:
Penggugat membayar biaya administrasi sesuai ketentuan.
Penunjukan Hakim:
Ketua Pengadilan Negeri menunjuk hakim tunggal untuk memeriksa perkara.
Sidang Mediasi:
Pengadilan akan mengupayakan mediasi antara penggugat dan tergugat.
Sidang Pembuktian:
Jika mediasi gagal, hakim akan memeriksa bukti dan mendengar keterangan para pihak.
Putusan Pengadilan:
Putusan diberikan dalam waktu maksimal 25 hari kerja setelah gugatan didaftarkan.
Ketentuan Penting
Para pihak wajib hadir secara langsung dalam sidang, kecuali diwakili oleh kuasa hukum dengan surat kuasa sah.
Putusan gugatan sederhana bersifat final dan mengikat serta hanya dapat diajukan banding keberatan ke Ketua Pengadilan Negeri dalam waktu 7 hari setelah putusan.
Jika Anda membutuhkan panduan dalam menyusun gugatan sederhana atau pendampingan hukum, Panatagama Law Office siap membantu dengan layanan yang profesional dan terpercaya.