Ijin Poligami
Izin poligami adalah persetujuan resmi yang diberikan oleh pengadilan agama kepada seorang suami untuk menikahi lebih dari satu istri, sesuai dengan aturan hukum Islam dan perundang-undangan di Indonesia. Izin ini diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
11/22/20242 min read
Izin poligami adalah persetujuan resmi yang diberikan oleh pengadilan agama kepada seorang suami untuk menikahi lebih dari satu istri, sesuai dengan aturan hukum Islam dan perundang-undangan di Indonesia. Izin ini diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Poligami hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu dengan syarat-syarat ketat untuk melindungi hak istri dan anak serta memastikan keadilan.
Dasar Hukum Poligami
Pasal 3 UU Perkawinan:
Prinsip perkawinan adalah monogami. Poligami hanya diperbolehkan apabila memenuhi syarat-syarat tertentu.
Pasal 4–5 UU Perkawinan:
Suami yang ingin berpoligami wajib mendapat izin dari pengadilan agama.
Pasal 55–59 KHI:
Menegaskan bahwa poligami harus dilakukan dengan prinsip keadilan dan persetujuan istri.
Syarat-Syarat Mengajukan Izin Poligami
Untuk mengajukan izin poligami, seorang suami harus memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Alasan yang Sah
Sesuai Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan, suami dapat mengajukan izin poligami dengan alasan:
Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.
Istri mengalami cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
2. Persyaratan Material
Suami mampu berlaku adil terhadap para istri dan anak, baik secara emosional, fisik, maupun finansial.
Suami memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan semua anggota keluarga.
3. Persyaratan Administratif
Surat izin tertulis dari istri yang sah (atau istri-istri sah jika lebih dari satu istri).
Surat keterangan yang membuktikan salah satu alasan poligami (misalnya, keterangan medis).
Fotokopi akta nikah dengan istri yang sah.
Fotokopi KTP suami, istri, dan calon istri baru.
Surat keterangan penghasilan atau dokumen lain yang membuktikan kemampuan finansial.
Surat pernyataan bersedia berlaku adil terhadap semua istri dan anak.
Prosedur Mengajukan Izin Poligami
Pengajuan Permohonan:
Suami mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama di wilayah domisili.
Pemeriksaan oleh Pengadilan:
Pengadilan akan memanggil istri dan calon istri baru untuk mendengar pendapat mereka.
Hakim akan memeriksa bukti dan mendengar alasan suami.
Putusan Pengadilan:
Jika hakim menilai alasan dan syarat-syarat terpenuhi, izin poligami akan diberikan dalam bentuk putusan.
Pencatatan Perkawinan:
Setelah izin diberikan, suami harus mencatatkan perkawinan dengan istri baru di Kantor Urusan Agama (KUA).
Ketentuan Penting
Jika istri tidak memberikan izin, suami tetap dapat mengajukan permohonan ke pengadilan. Namun, pengadilan akan menilai apakah alasan yang diajukan cukup kuat.
Hakim dapat menolak permohonan poligami jika syarat-syarat tidak terpenuhi, terutama jika terdapat indikasi suami tidak dapat berlaku adil.
Poligami tanpa izin pengadilan dapat dianggap melanggar hukum dan perkawinan dianggap tidak sah secara hukum negara.
Jika Anda membutuhkan panduan lebih lanjut atau pendampingan hukum untuk proses pengajuan izin poligami, Panatagama Law Office dapat membantu memastikan proses berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 😊