Itsbat nikah

Itsbat nikah adalah proses pengesahan pernikahan di pengadilan agama untuk pasangan yang telah menikah secara agama, tetapi belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Proses ini bertujuan untuk mendapatkan legalitas hukum atas pernikahan tersebut, sehingga pasangan suami istri memiliki bukti resmi berupa akta nikah.

11/22/20242 min read

Itsbat nikah adalah proses pengesahan pernikahan di pengadilan agama untuk pasangan yang telah menikah secara agama, tetapi belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Proses ini bertujuan untuk mendapatkan legalitas hukum atas pernikahan tersebut, sehingga pasangan suami istri memiliki bukti resmi berupa akta nikah.

Proses itsbat nikah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 7 ayat (2) dan digunakan dalam kasus-kasus tertentu untuk melindungi hak-hak hukum pasangan, anak, atau pihak lain yang terkait.

Dasar Hukum Itsbat Nikah

  1. Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 7 ayat (2):

    • Pernikahan yang dilakukan secara agama tetapi tidak tercatat, dapat diajukan itsbat nikah ke pengadilan agama.

  2. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan:

    • Semua perkawinan wajib dicatat untuk diakui secara hukum.

Tujuan Itsbat Nikah

  1. Mendapatkan pengakuan hukum atas pernikahan.

  2. Melindungi hak-hak pasangan dan anak, seperti hak waris, nafkah, atau status hukum anak.

  3. Mempermudah pengurusan dokumen seperti akta kelahiran anak atau dokumen kependudukan lainnya.

Syarat-Syarat Mengajukan Itsbat Nikah

1. Alasan Permohonan Itsbat Nikah

Itsbat nikah hanya dapat diajukan untuk situasi tertentu, seperti:

  • Pernikahan dilakukan sebelum berlakunya UU No. 1 Tahun 1974.

  • Pernikahan tidak dicatat karena alasan administrasi.

  • Hilangnya dokumen nikah.

  • Menyelesaikan perkara perceraian atau hak-hak anak.

  • Pernikahan dilakukan di wilayah konflik atau bencana alam, sehingga tidak tercatat.

2. Persyaratan Administratif

Untuk mengajukan itsbat nikah, dokumen-dokumen berikut diperlukan:

  • Surat permohonan itsbat nikah.

  • Fotokopi KTP suami dan istri.

  • Fotokopi Kartu Keluarga.

  • Surat pernyataan telah menikah secara agama.

  • Bukti pernikahan (bisa berupa surat nikah agama, saksi pernikahan, atau bukti lain).

  • Fotokopi akta kelahiran anak (jika ada anak dari pernikahan tersebut).

3. Kesaksian

  • Menghadirkan dua orang saksi yang mengetahui pernikahan secara agama.

Prosedur Mengajukan Itsbat Nikah

  1. Pendaftaran Permohonan:

    • Pemohon (suami atau istri) mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama sesuai domisili.

  2. Pembayaran Biaya Perkara:

    • Pemohon membayar biaya administrasi sesuai ketentuan pengadilan.

  3. Sidang Pengadilan:

    • Pengadilan memeriksa dokumen, mendengar keterangan para pihak, dan meminta kesaksian saksi.

  4. Putusan Pengadilan:

    • Jika permohonan diterima, pengadilan akan mengesahkan pernikahan dan mengeluarkan putusan itsbat nikah.

  5. Pencatatan di KUA:

    • Setelah putusan, pasangan harus melaporkan dan mencatatkan pernikahan di KUA untuk mendapatkan buku nikah resmi.

Ketentuan Penting

  1. Itsbat nikah hanya berlaku untuk pernikahan agama Islam.

  2. Itsbat nikah tidak dapat diajukan jika tujuan utamanya adalah untuk melegalkan poligami tanpa izin pengadilan.

  3. Proses itsbat nikah tidak menyelesaikan konflik pernikahan seperti perceraian atau pembagian harta bersama, tetapi dapat menjadi dasar untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

Jika Anda membutuhkan bantuan hukum untuk proses itsbat nikah, Panatagama Law Office siap memberikan pendampingan hukum secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. 😊