Pengangkatan Anak
Pengangkatan anak adalah proses hukum untuk memberikan hubungan hukum antara seorang anak dengan orang tua angkatnya, sebagaimana hubungan antara anak kandung dengan orang tua kandung. Proses ini diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 35 Tahun 2014) dan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Ana
11/22/20242 min read


Pengangkatan anak adalah proses hukum untuk memberikan hubungan hukum antara seorang anak dengan orang tua angkatnya, sebagaimana hubungan antara anak kandung dengan orang tua kandung. Proses ini diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 35 Tahun 2014) dan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Tujuan pengangkatan anak adalah untuk menjamin kesejahteraan, perlindungan, dan perkembangan anak dalam lingkungan keluarga yang mendukung.
Jenis Pengangkatan Anak
Pengangkatan Anak Secara Hukum Adat:
Diatur oleh adat istiadat setempat.
Pengangkatan Anak Secara Hukum Agama:
Mengikuti ketentuan ajaran agama yang dianut orang tua angkat.
Pengangkatan Anak Secara Hukum Negara:
Diakui secara resmi oleh negara melalui penetapan pengadilan.
Syarat-Syarat Mengajukan Pengangkatan Anak
Untuk mengajukan pengangkatan anak secara resmi, berikut persyaratannya:
1. Persyaratan Anak yang Akan Diangkat
Anak belum berusia 18 tahun (lebih diutamakan yang berusia di bawah 6 tahun).
Anak yatim piatu, terlantar, atau anak dari keluarga yang secara ekonomi tidak mampu.
Mendapat persetujuan dari orang tua kandung atau wali sah anak.
Dalam kasus tertentu, persetujuan anak diperlukan jika ia sudah dapat menyampaikan pendapatnya.
2. Persyaratan Orang Tua Angkat
Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang telah tinggal di Indonesia selama 2 tahun berturut-turut.
Berusia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun.
Dalam keadaan menikah dan telah membina rumah tangga setidaknya selama 5 tahun.
Tidak memiliki anak, atau memiliki anak tetapi ingin menambah anak angkat demi kesejahteraan anak tersebut.
Berkelakuan baik, sehat jasmani dan rohani.
Memiliki kemampuan ekonomi yang memadai untuk memenuhi kebutuhan anak.
Mendapat persetujuan dari anggota keluarga besar.
3. Dokumen yang Dibutuhkan
Surat permohonan pengangkatan anak.
Fotokopi KTP dan KK orang tua angkat.
Akta kelahiran anak yang akan diangkat.
Surat persetujuan dari orang tua kandung atau wali anak.
Surat keterangan kesehatan orang tua angkat.
Surat keterangan penghasilan atau slip gaji.
Surat rekomendasi dari Dinas Sosial.
Prosedur Mengajukan Pengangkatan Anak
Permohonan ke Pengadilan:
Pengajuan dilakukan ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama sesuai domisili orang tua angkat.
Pemeriksaan oleh Dinas Sosial:
Dinas Sosial akan melakukan penelitian dan memberikan rekomendasi tertulis.
Sidang Pengadilan:
Hakim akan memeriksa dokumen, mendengar keterangan pihak terkait, dan mempertimbangkan rekomendasi Dinas Sosial.
Penetapan Pengangkatan Anak:
Jika disetujui, pengadilan akan menerbitkan surat penetapan pengangkatan anak.
Pencatatan Sipil:
Setelah mendapatkan penetapan pengadilan, orang tua angkat wajib melapor ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mencatat status anak sebagai anak angkat.
Ketentuan Penting
Pengangkatan anak tidak memutus hubungan darah antara anak dan orang tua kandungnya.
Hak waris anak angkat hanya diberikan melalui wasiat, kecuali anak tersebut secara sah dimasukkan dalam keluarga orang tua angkat berdasarkan hukum adat.
Pengangkatan anak harus bertujuan untuk kesejahteraan dan perlindungan anak, bukan semata-mata demi kepentingan orang tua angkat.
Jika Anda memerlukan bantuan hukum terkait pengangkatan anak, Panatagama Law Office siap mendampingi Anda dalam setiap tahap proses secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 😊